SIM DAN TERTIB LALU LINTAS - BAHTSUL MASAIL

Keputusan hasil bahtsul masail di permas


KEPUTUSAN BAHTSUL MASA-IL LBM PCNU GROBOGAN XVI
DI PP. AL HIDAYAH PERMAS BRATI GROBOGAN
Ahad Pahing, 20 Robi’us Tsani 1438 H / 07 Januari 2017 M

1.    SIM DAN TERTIB LALU LINTAS
Deskripsi masalah:
Banyak terjadi dikalangan masyarakat pengguna sepeda  motor dan mobil yang ingin melakukan perjalanan ke kota, mereka was-was dengan adanya polisi (cegatan) dikarenakan mereka tidak tertib lalu lintas. Diantaranya tidak membawa/ tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, spion, tidak menyalakan lampu disiang hari dll, yang berakibat akan ditilang atau denda bagi yang melanggar. Contoh bagi yang tidak membawa/ memiliki SIM kena denda Rp. 75.000,- helm Rp. 50.000,- tutup dop Rp. 35.000,- dll. Ketika mereka ditanya alasan tidak memiliki SIM, jawaban mereka pun bermacam-macam, ada yang mengeluh tentang mahalnya pembuatan SIM, ada juga yang beralasan masih pelajar/ santri, atau harus melalui serangkaian tes yang cukup sulit, yang pada akhirnya ada sebagian diantara mereka yang menempuh jalan pintas (tanpa tes asalkan dapat SIM) melalui mekelar baik orang dalam maupun orang luar yang tentunya biayanya lebih mahal.
Pertanyaan:
a.    Bagaimanakah pandangan syara’ menyikapi tindakan polisi seperti deskripsi di atas dan apa status uang tilang tersebut?
b.    Bagaimana hukum membuat SIM?
c.    Apakah dibenarkan tindakan orang yang tidak membuat SIM dengan alasan di atas?
d.    Bagaimana hukum membuat SIM dengan cara jalan pintas?
Sa’il PP. Al Hidayah Permas & PP. Manba’ul Ulum Tanggungharjo

JAWABAN A:
Tindakan polisi yang berupa cegatan adalah dibenarkan, karena ada maslahah (menertibkan lalulintas) dan juga termasuk nahi ‘anil munkar.
Untuk denda uang, karena uang tersebut masuk ke-kas negara maka menurut fiqih adalah haram mutlak, karena termasuk ta’zir bi akhdzi mal.

Dan untuk status uang denda tersebut adalah Maal Maghsub.


      JAWABAN B:
Wajib bagi pengendara motor, karena taat kepada pemerintah.

      JAWABAN C:
MAUQUF

       JAWABAN D:
Tidak boleh karena melanggar undang-undang, namun bila telah melalui prosedur dan dia layak mendapat SIM, namun dipersulit oleh oknum, maka hukumnya boleh.

untuk lebih ditailnya yang disertai dalil-dalil bisa di download di bawah

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1