JAWABAN LBM PCNU KAB. GROBOGAN TENTANG
SEPUTAR AMIL ZAKAT ,BAZNAS DAN LAZISNU DAN
PANITIA ZAKAT YG BERADA DI SEKOLAH
,MASJID,MUSHOLLA
AMIL ZAKAT
I. Definisi, Macam, dan Syarat Amil Zakat
Amil dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi
negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan
yang berhak menerima zakat.
Melihat tugas tugas amil, maka dapat dipahami bahwa macam-macam amil
terdiri dari:
1. Penarik zakat dari orang-orang yang wajib zakat (as-Sa’i).
2. Pengumpul orang-orang yang wajib zakat dan pengumpul orang-orang yang berhak
menerima zakat (al-Hasyir).
3. Pemberi informasi tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dan orang
orang yang wajib zakat kepada penarik zakat (al-‘Arif).
4. Pencatat harta zakat yang masuk dan yang didistribusikan kepada yang berhak
(Al-Katib).
5. Pendistribusi zakat kepada orang orang yang berhak menerimanya (Al-Qasim).
6. Pengkalkulasi (nishob & kadar) zakat (Al-Hasib).
7. Penjaga harta zakat (Al-Khazin).
8. Penghitung zakat yang terkait hewan ternak (Al-‘Addad).
9. Penakar zakat (Al-Kayyal).
10. Juru timbang (Al-Wazzan).
11. Dan orang-orang yang dibutuhkan dalam pengurusan zakat.
untuk lebih detailnya hasil LBM bisa di download di bawah ini



Posting Komentar