Umrah Bagi Yang Belum Haji - HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MAS-IL LBM PCNU KE 15



HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MAS-IL LBM PCNU KE 15
DI PP.ASSA’ADAH GEBANGAN PUTAT PURWODADI AHAD PAING 20 AGUSTUS 2017





1.   Umrah Bagi Yang Belum Haji



Deskripsi masalah:
Saat ini antrean panjang haji reguler mencapai puluhan tahun. Kondisi ini membuat ibadah umrah semakin diminati masyarakat, terlebih bagi mereka yang berusia lanjut. Bahkan ada yang sudah mendaftar haji, namun dibatalkan dan uang kembaliannya digunakan untuk beribadah umrah. Bila dicermati, biaya umrah yang mencapai 28 jutaan sudah mencukupi untuk digunakan mendaftar Haji.
CATATAN :UMROH yg dimaksud adalah umroh yang pertama kali

Pertanyaan:
A.Bagaimanakah hukum melaksanakan umrah bagi orang yg belum melaksanakan haji? JAWABAN:pada dasarnya hukum umroh sendirii terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama (khilaf)
Menurut  malikiyah  dan  mayoritas  hanafiyah:umroh  hukumnya  tidak  wajib  (sunah muakkadah) sekali dalam seumuur hidup
sedangkan menurut qoul adzhar/qoul jadid imam syafii dan sebagian kecil hanafiyah dan madzhab hanabilah:umroh hukumnya adalah wajib sekali dalam seumur hidup sebagaimana  wajibnya  haji  dalam  arti  ketika  mampu.dan  wajib  ini  bersifat  tarokhi
/muwasa (tidak harus dikerjakan segera sehingga bisa di tunda) selama   tidak ada kehawatiran rusaknya harta,lumpuh atau mati.namun bila ditunda ada kehawatiran rusaknya harta,lumpuh atau mati  maka umroh menjadi wajib secara fauron(wajib segera dikerjakan)
##*Sementara  hukum  mendahukan  umroh  mengahirkan  haji  adalah  :BOLEH  secara
ijma’ (Ulama’ sepakat:BOLEH)
untuk lebih detailnya bisa di download di bawah ini

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1