DI PP.ASSA’ADAH
GEBANGAN PUTAT PURWODADI AHAD PAING
20
AGUSTUS 2017
1. Umrah Bagi Yang
Belum Haji
Deskripsi
masalah:
Saat ini antrean panjang haji reguler
mencapai puluhan tahun. Kondisi ini
membuat ibadah umrah semakin diminati
masyarakat,
terlebih bagi
mereka yang berusia
lanjut. Bahkan ada yang sudah
mendaftar haji, namun dibatalkan dan uang kembaliannya
digunakan untuk beribadah umrah. Bila
dicermati, biaya umrah yang mencapai 28 jutaan
sudah mencukupi untuk digunakan
mendaftar Haji.
CATATAN :UMROH yg
dimaksud
adalah
umroh yang pertama
kali
Pertanyaan:
A.Bagaimanakah hukum melaksanakan umrah
bagi orang yg
belum melaksanakan
haji? JAWABAN:pada dasarnya hukum umroh sendirii terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama
(khilaf)
Menurut malikiyah
dan
mayoritas hanafiyah:umroh hukumnya tidak wajib (sunah
muakkadah) sekali dalam seumuur hidup
sedangkan menurut qoul adzhar/qoul
jadid imam syafi’i dan sebagian kecil hanafiyah dan madzhab hanabilah:umroh hukumnya adalah wajib sekali dalam seumur hidup sebagaimana
wajibnya haji
dalam arti
ketika
mampu.dan
wajib
ini
bersifat tarokhi
/muwasa’ (tidak harus dikerjakan segera sehingga bisa di tunda) selama tidak ada
kehawatiran rusaknya harta,lumpuh atau mati.namun bila ditunda
ada kehawatiran rusaknya
harta,lumpuh atau mati maka umroh menjadi wajib secara fauron(wajib segera
dikerjakan)
##*Sementara
hukum
mendahukan
umroh
mengahirkan haji adalah :BOLEH
secara
ijma’ (Ulama’ sepakat:BOLEH) untuk lebih detailnya bisa di download di bawah ini



Posting Komentar